Sebab secara undang-undang, seseorang yang telah menjabat gubernur tidak bisa dicalonkan menjadi wakil gubernur.
Begitu disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (4/8).
“Kemungkinan rada kecil ya kalau Ridwan Kamil menjadi wakil gubernur. Karena di dalam undang-undang itu kalau sudah menjadi gubernur tidak mungkin untuk menjadi wakil gubernur,” kata Firman.
Seandainya Ridwan Kamil menjadi calon gubernur dan Dedi Mulyadi dijadikan calon wakilnya, Firman beranggapan itu akan menimbulkan potensi persoalan baru. Apalagi sampai terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jabar mendatang.
“Itu berpotensi memicu persoalan, akan memunculkan matahari kembar. Itu tidak baik dalam proses jalannya pemerintah,” kata Firman.
Hal itu disebabkan karena dua tokoh tersebut memiliki karakteristik sama dalam memimpin suatu wilayah.
“Karena kedua-duanya karakter sebagai pimpinan kepala daerah, nanti justru akan menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Firman menyebut alangkah baiknya apabila sosok Dedi Mulyadi dipasangkan dengan kader Golkar lain. Sosok yang pas untuk dipasangkan dengan Dedi Mulyadi yaitu Atalia Praratya atau Ade Ginanjar.
Pasalnya, Ade Ginanjar adalah salah satu caleg yang terpilih dengan perolehan suara banyak. Sedangkan untuk Atalia dapat melengkapi karakteristik Dedi Mulyadi dalam memimpin.
BERITA TERKAIT: