Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berat Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalenka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 04 Agustus 2024, 12:29 WIB
Berat Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalenka
Bakal Cabup Majalengka petahana Karna Sobahi/Ist
rmol news logo Langkah petahana Karna Sobahi di Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka 2024 terbilang berat. 

Pasalnya anak dari Karna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Tentu kasus korupsi keluarga akan punya dampak terhadap elektabilitas Karna Sobahi sebagai petahana," kata Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara dalam keterangannya, Minggu (4/8). 

Igor mengatakan, dampak korupsi yang dilakukan anak Karna diyakini bakal mempengaruhi elektabilitas dan kepercayaan masyarakat. 

"Kendala terbesarnya nanti ada pada perhatian publik terhadap persoalan kasus korupsi Pasar Cigasong yang menyeret anaknya sendiri, Irfan Nur Alam dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung," kata Igor. 

Igor meyakini masyarakat sudah pintar dalam memilih pemimpin bersih dan berintegritas. Sehingga, menurut Igor, adanya kasus korupsi yang menjerat keluarga Karna akan membuat peluangnya di Pilbup Majalengka makin kecil.  

"Banyak kasus menunjukkan isu korupsi berpengaruh terhadap kepercayaan publik, serta sangat berpotensi mengubah preferensi pilihan politik masyarakat," pungkas Igor. 

Irfan  berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka itu telah ditahan, karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis. 

Atas hal ini, Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. 

Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA