Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Anggaran, Elfenda Ananda. Menurutnya, kebijakan ini patut diduga karena titipan dari pihak perusahaan asuransi.
“Patut diduga sudah disusupi oleh kepentingan pihak asuransi. Sangatlah jelas ini maunya pihak asuransi menitipkan pasal 39 A untuk kepentingan mereka. Sementara Masyarakat diabaikan tanpa dimintai masukan terhadap lahirnya kebijakan pemerintahan Jokowi ini,” katanya, Senin (29/7).
Elfenda mengatakan, asuransi wajib Third Party Liability (TPL) yang lahir dari mandat pembentukan asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU PPSK) yang termuat dalam pasal 39A.
Dijelaskan pada pasal 39 A bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Undang undang ini sedang dalam proses menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah yang paling lama infonya bulan January tahun 2015.
Asuransi wajib TPL disebutkan adalah asuransi tanggungjawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggung resiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
“Yang lebih parahnya DPR yang harusnya memberikan perlindungan bagi Masyarakat justeru telah memberikan persetujuan,” ujarnya.
Seharusnya masyrakat dimintai pendapatnya terutama dalam proses pembuatan perundang undangan. Undang undang tidak bisa lahir begitu saja, ada proses kajian yakni naskah akademis, ada permintaan masukan Masyarakat lewat public hearing, konsultasi public maupun jenis lainnya.
“Sayangnya Undang undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU PPSK) sepi dari tanggapan Masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: