Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza mengamati pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal mengganggu kinerja lembaganya, apabila sprindik kasus korupsi benar-benar hanya diterbitkan KPK.
"Jika semua sprindik kasus diterbitkan KPK, maka fokus KPK akan terpecah. Kerja KPK akhirnya akan semakin menurun," ujar Efriza kepada
RMOL, Selasa (16/7).
Menurutnya, di saat kasus dugaan korupsi masih juga ditangani oleh Polri dan juga Kejaksaan Agung seperti sekarang ini, masih saja terdapat kasus yang sudah di handle KPK belum kunjung selesai seperti kasus Harun Masiku.
"Sekarang saja dari segi kualitas yang seharusnya diprioritaskan tidak tercapai. Ada kasus korupsi tapi tak selesai. Apalagi bicara kuantitas," tuturnya.
Semestinya, menurut Efriza, KPK menyadari lembaga ini tidak akan punya prioritas jika ingin menangani semua kasus, dengan mengambil kewenangan satu pintu penerbitan sprindik kasus korupsi.
"Ini malah akan menumpukkan pekerjaan sekaligus menguapnya kasus, memalukan juga dari segi kualitas kinerja, dan kuantitas hasil tidak akan terpenuhi," demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: