Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespons harapan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, agar semua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi diterbitkan KPK.
"Semua penerbitan Sprindik diterbitkan KPK, secara kelembagaan KPK terlihat super power. Namun harus diketahui, penyidikan maupun penuntutan diisi juga melibatkan dua institusi, kepolisian dan kejaksaan," kata Hari, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (16/7).
Hari pun menyinggung keseriusan KPK menangkap buronan Harun Masiku (HM). Mengingat kehadiran Harun Masiku dapat membuka tabir kebenaran dari kasusnya.
"KPK bisa dikatakan hebat, namun tetap tidak bisa berdiri sendiri dan harus berbagi peran dengan polisi dan jaksa. Tujuannya sama, memberantas korupsi. Dan kita sama-sama tahu, ada rencana TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk melemahkan KPK," kata Hari.
Meskipun semua Sprindik harus diterbitkan KPK, KPK juga harus tetap menggandeng aparat penegak hukum (APH) lainnya.
"Dan ini butuh sinergi semua unsur, agar KPK juga tidak menjadi lembaga superbody, dan tetap konsen melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: