Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Pastikan Lahan HGU 190 Tahun Tetap Dikuasai Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 14 Juli 2024, 14:13 WIB
PAN Pastikan Lahan HGU 190 Tahun Tetap Dikuasai Negara
Ketum PAN, Zulkifli Hasan /RMOL
rmol news logo Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.

"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).

Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.

"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.

Sebelum ada kebijakan HGU, Zulhas berpendapat, para investor belum ada kepastian mengenai penggunaan lahan di IKN.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan. Jadi gimana orang membangun nggak ada tanahnya," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA