Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baleg DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Terburu-buru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 12 Juli 2024, 14:59 WIB
Baleg DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Terburu-buru
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Badan Legislasi DPR RI membantah pembahasan revisi UU 19/2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi inisiatif DPR dilakukan secara terburu-buru.

"Tidak ada yang buru-buru," tegas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Jumat (12/7).

Legislator dari Fraksi PPP ini pun lantas menjelaskan proses penyusunan prolegnas dalam pembahasan UU.

Pertama, mengajukan ke prolegnas prioritas, yang kedua akumulatif terbuka. Akumulatif terbuka karena dampak putusan MK, UU APBN, UU Pembentukan Otonomi Daerah, lalu UU Perjanjian Internasional.

Ketiga, peraturan pemerintah pengganti UU, yang merupakan akumulatif terbuka lantaran bisa dibahas sewaktu-waktu.

Ia menambahkan, bunyi Pasal 23 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ada RUU bisa dilakukan pembahasan penyusunan, apabila memperhatikan urgensi nasional.

Mengutip pasal tersebut, maka RUU Wantimpres diajukan untuk dibahas karena memiliki urgensi tersebut.

"Nah, ini klausul urgensi nasional masuk di situ," tutupnya.

Pembahasan Revisi UU No 19/2016 tentang Wantimpres menjadi inisiatif DPR RI dianggap sunyi senyap lantaran secara tiba-tiba Baleg DPR RI melakukan rapat pembahasan, di mana 9 fraksi di DPR menyetujui RUU Wantimpres naik ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Anehnya, di dalam draf program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tidak ada RUU Wantimpres diajukan menjadi inisiatif DPR. Pun di dalam program prioritas tahun 2023-2024, tidak tercantum RUU Wantimpres bakal dibahas. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA