Mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Termasuk dalam hal mekanisme pengangkatan gurubesar.
Bamsoet sepakat dengan pandangan cendekiawan Yudi Latif yang juga sudah menjadi perhatian dari anggota Komisi X DPR RI. Bahwa di Perguruan Tinggi, dosen harus bisa menemukan otonomi yang lebih besar dengan jaminan kebebasan akademik yang menjamin kebebasan belajar, kebebasan mengajar, dan kebebasan meneliti.
"Mas Yudi juga mengusulkan agar pengangkatan gurubesar dibebaskan dari birokratisasi negara dan dikembalikan ke pangkuan otonomi perguruan tinggi," kata Bamsoet usai menerima Anggota Komisi X DPR RI dan jajaran FISIPOL Universitas Wahid Hasyim, di Jakarta, Rabu (10/7).
Namun demikian, dalam mengangkat gurubesar, universitas juga tidak bisa semena-mena. Nama yang diusulkan atau yang mengusulkan diri sebagai gurubesar harus mendapatkan
peer review dari ahli terkait yang mengombinasikan unsur dari dalam dan luar universitas yang bersangkutan.
"Usulan ini sangat patut untuk dipertimbangkan oleh Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan berdirinya pemerintahan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini menunjukan bahwa sektor pendidikan mendapatkan perhatian serius dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
BERITA TERKAIT: