Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Agenda berikutnya adalah penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat memimpin rapat paripurna, Selasa (9/7).
"Rapat konsultasi pengganti Bamus 8 Juli 2024 memutuskan Badan Karantina Indonesia menjadi mitra kerja Komisi IV," sambungnya.
Lebih lanjut Cak Imin menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, mitra kerja dapat berubah sesuai kebutuhan.
Kemudian, Cak Imin meminta persetujuan agar Badan Karantina Indonesia disepakati menjadi mitra kerja Komisi IV DPR.
"Selanjutnya saya menanyakan kepada sidang dewan apakah mitra kerja Badan Karantina Indonesia bisa kita tetapkan jadi mitra kerja Komisi IV, setuju?" tanya Cak Imin.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
BERITA TERKAIT: