Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegi Setiawan Bebas, DPR: Kasus Vina Harus Terus Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 11:33 WIB
Pegi Setiawan Bebas, DPR: Kasus Vina Harus Terus Diusut
Anggota Komis III DPR RI Johan Budi/Ist
rmol news logo Komisi III DPR RI meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

“Menurut saya semua pihak, baik Polri maupun siapapun harus menghormati putusan hakim,” kata Anggota Komis III DPR RI Johan Budi kepada wartawan, Selasa (9/7).

Dengan demikian, Johan Budi menyatakan bahwa proses yang sudah diputuskan oleh Hakim harus ditindaklanjuti oleh Polri.

Lebih jauh, Politikus PDIP ini meminta polisi menindak lanjuti kasus Vina di Cirebon dengan mengusut tuntas hingga ke akarnya. Dalam hal ini mengungkap dalang pembunuhan Vina dan Eki.

“Polri harus tetap mengusut kasus ini dengan tuntas siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Pegi,” pungkasnya.

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA