Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

14 Perusahaan BUMN yang Sakit Terancam Dibubarkan Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 01 Juli 2024, 19:45 WIB
14 Perusahaan BUMN yang Sakit Terancam Dibubarkan Tahun Ini
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Jelang berakhirnya masa jabatan Menteri BUMN, Erick Thohir terdapat 14 perusahaan pelat merah yang tercatat dalam kondisi sakit, bahkan terancam dibubarkan.

Nasib ke-14 perusahaan tersebut saat ini masih terus dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Jika belasan perusahaan itu tidak dapat diselamatkan, nantinya Kementerian BUMN berencana melakukan penutupan kembali.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, di tengah rencana perampingan BUMN oleh Erick Thohir menjadi hanya 30 perusahaan dengan 12 klaster yang membidangi fokus bisnis berbeda-beda satu dengan lainnya.

"Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji. Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan menambah penutupan lagi," ujar Tiko, dikutip Senin (1/7).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi selaku petinggi dari perusahaan induk yang membawahi PPA sebelumnya sempat mengungkapkan ada enam dari 14 perusahaan BUMN yang berpotensi diberhentikan, melalui likuidasi atau lewat pembubaran.

"Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya," katanya dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.

Adapun enam perusahaan pelat merah itu terdiri dari PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Sementara itu, terdapat 4 BUMN lainnya yang masih berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

Sedangkan sisanya, atau 4 BUMN lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).

Berikut daftar 14 BUMN sakit yang saat ini menjadi Pasien PPA:

- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Persero Batam
- PT Inti (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT Primissima (Persero).

Sejak awal menjabat pada 2019 lalu, Erick sebelumnya telah melontarkan rencananya untuk mengurangi jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN sendiri telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.

Hal tersebut diklaim dilakukan Erick sebagai bagian dari program restrukturisasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,”ujar Erick pada Maret 2024 lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA