Poin ini dikemukakan oleh Sekretaris Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan Dr M Irfan Islami Rambe dalam Bincang Pemilu dan Demokrasi “Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Apa yang Diawasi” yang digelar oleh Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Ketapang Coffee, Medan, Rabu (19/6).
“Perlu diuji mereka soal Pancasila,” kata Irfan
Irfan menjelaskan, ujian ini menjadi salah satu hal penting dalam rangka mewujudkan pengawasan partisipasi pada Pilkada 2024. Sebab, pengawasan partisipatif tidak hanya untuk melihat potensi pelanggaran terhadap aturan-aturan pemilu. Namun yang terpenting juga adalah pengawasan untuk memastikan sosok yang maju adalah sosok yang benar-benar mumpuni.
“Dalam hal ini harus bisa diuji dia sudah memahami dan mengamalkan Pancasila atau belum. Kalau sudah, sila yang mana yang dipahami dan sudah diamalkannya selama ini dan memberi manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan Pemilu 2024 menurut Irfan memang menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya oleh penyelenggara seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Polri, TNI dan Jaksa. Namun, masyarakat secara keseluruhan juga harus dilibatkan.
“Bawaslu tidak akan mampu menjalankan pengawasan maksimal tanpa partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: