Salah satunya organisasi Survival International. Bahkan sebagai bentuk apresiasi, The Asia Campaign Director at Survival International, Sophie Grig langsung menemui Ketua DPD RI untuk menyampaikan ucapan terima kasih.
"Saya menyambut baik pernyataan Ketua DPD RI yang meminta agar hak-hak masyarakat yang memilih hidup di dalam hutan dilindungi. Menurut catatan kami, hal itu adalah satu-satunya pernyataan yang keluar dari lembaga Negara di Indonesia," kata Sophie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Adapun pertemuan Survival International dan pimpinan DPD RI berlangsung di kediaman LaNyalla di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Ketua Badan Akuntabilitas Publik, Tamsil Linrung; Pimpinan Komite II, Bustami Zainudin; anggota Komite III, Abdi Sumaithi; dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin; serta staf ahli bidang internasional, Pitan Daslani.
Secara khusus, Shopie meminta pemerintah memperhatikan nasib masyarakat Suku Togutil. Sebab perlakuan pemerintah terhadap masyarakat yang secara internasional disebut 'orang yang mengisolasi mandiri' ini akan dilihat dunia.
Shopie sendiri menyebut, Survival International telah lama memperhatikan dan memantau orang Tobelo Dalam.
"Kami mendengarkan keluhan dan masalah yang mereka hadapi. Ada banyak hal yang menimbulkan masalah bagi mereka, salah satunya keberadaan perusahaan tambang mengganggu hutan tempat hidup mereka," ujarnya.
Dikatakan Shopie, saat ini jumlah Orang Tobelo Dalam sekitar tiga ribuan jiwa. Hanya saja, ada sekitar 400 hingga 500 jiwa yang memilih mengisolasi mandiri di dalam hutan-hutan Halmahera Barat.
"Tahun 2016-2022 terjadi kerusakan hutan yang hebat oleh aktivitas pertambangan yang semakin meluas. Kementerian LHK menemukan lebih dari 25 pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Tahun 2022-2024 mereka mendapat rapor merah dari KLHK," tutur Shopie.
Di sisi lain, LaNyalla mengaku telah meminta Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat untuk memperhatikan dengan baik persoalan ini. Apalagi, Pemkab dan Pemprov telah memiliki Perda Tata Ruang terkait hal ini, yakni Perda 2/2023 tentang RTRW dan Perda 8/2014 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
"Semestinya, hutan adat dan hutan negara itu dipisah, sebagaimana putusan MK Nomor 35/PUUX/2012. Jadi, yang bisa diberikan hak konsesi itu adalah hutan negara. Sementara hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat," tegas LaNyalla.
BERITA TERKAIT: