Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, pihaknya akan mencoret para pelaku judi online yang masuk kategori miskin dan menerima bantuan sosial (Bansos) selama ini.
Sebab, kata dia, pelaku judi online tidak berhak menerima Bansos.
“Nanti saya akan minta PPATK, jangan-jangan di antara nomor rekening yang diblokir itu ada penerima Bansos. Kalau ada, ya akan kita tangani itu. Mereka tidak bisa menerima Bansos,” tegas Muhadjir kepada wartawan, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Menurutnya, penerima Bansos adalah mereka yang masuk kategori miskin dan berhak disantuni negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.
“Orang miskin yang berhak terima Bansos,” katanya.
Muhadjir juga menambahkan, korban judi online akan mendapat rehabilitasi dari pemerintah. Korban yang dimaksud adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi, dan dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.
“Korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama Mensos, Menkes dan menteri PPPA. Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas paling akhir,” tuturnya.
“Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” demikian Muhadjir.
BERITA TERKAIT: