Komisioner Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan harapan langkah Polri dalam menyetarakan hak penyandang disabilitas ini ditiru oleh instansi lainnya.
"Karena polisi memulai, seharusnya itu menjadi bola salju untuk instansi lain," kata Widi di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
"Karena di UU Ketenagakerjaan kan sudah lama. itu aturan 1 banding 100, kalau nggak salah. Jadi ada 1 pekerja disabilitas banding 100 pekerja yang non-disabilitas," imbuhnya.
Widi juga berharap Polri sudah mempersiapkan dengan matang pengembangan kualitas serta pembinaan karier anggotanya yang berasal dari kelompok disabilitas.
Menurutnya, kebijakan rekrutmen disabilitas akan membawa dampak positif pada Polri, jika pola pikir polisi non-disabilitas kepada polisi disabilitas setara.
"Kalau kita melihat dalam konteks kesempatan dan peluang yang diberikan kepada teman-teman penyandang disabilitas, pertama-tama tentu mindset atau cara pandang seharusnya dimiliki juga oleh instansi pemerintah, termasuk kepolisian," tuturnya.
Widi menuturkan langkah Polri dalam melakukan affirmative action pada kelompok disabilitas dalam proses rekrutmen anggota, termasuk wujud pemenuhan hak-hak kaum disabilitas.
Oleh sebab itu dia berharap Polri juga sudah menyiapkan instrumen, sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.
"Saya mendorong agar kepolisian lebih dari sekedar membuka lowongan atau rekrut di depan, tapi siapkan semuanya sampai ke (titik) mereka (penyandang disabilitas) bisa mandiri, menunjukkan kemampuan dirinya ya secara leluasa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: