Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Setujui Usulan Gus Irawan Pasaribu Naikkan Dana Peremajaan Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 11 Juni 2024, 20:38 WIB
Pemerintah Setujui Usulan Gus Irawan Pasaribu Naikkan Dana Peremajaan Sawit
Gus Irawan Pasaribu/Net
rmol news logo Kabar baik bagi petani sawit berkaitan dengan peremajaan sawit hadir dari gedung parlemen di Senayan, Jakarta. Anggota DPR RI asal Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu mengatakan usulannya mengenai peremajaan sawit rakyat yang sumber dananya dari bdan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disetujui naik menjadi Rp 60 juta per hektar.

“Sebelumnya itu hanya Rp 30 juta per hektare,” kata Gus Irawan Pasaribu, Selasa (11/6).

Politisi yang kini menjabat Ketua DPD Gerindra Sumut ini menjelaskan, selama ini dirinya kerap menerima keluhan dari para petani sawit khususnya dari kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) terkait biaya peremajaan sawit.

“Program peremajaan yang selama ini hanya ditampung dengan pagu sebesar Rp 30 juta membuat mereka tidak tertarik. Karena menurut mereka dana tersebut tidak cukup,” ungkapnya.

Pada sisi lain kata Gus Irawan yang berasal dari Dapil Sumut II ini, peremajaan petani merupakan hal yang tidak bisa ditunda. Hal ini untuk menjaga agar penghasilan mereka tidak menurun seiring semakin tidak produktifnya sawit yang mereka miliki.

“Dengan kenaikan pagi ini, saya yakin akan diminati petani sawit rakyat. Dan itu juga nantinya akan sangat membantu ekonomi mereka,” sebutnya.

Dengan disetujuinya peningkatan pagi peremajaan sawit rakyat ini, Gus Irawan Pasaribu berharap ekonomi masyarakat akan semakin membaik kedepannya.

“Saya berharap agar seluruh pihak terkait dapat membantu para petani sawit rakyat kita yang membutuhkan untuk bisa mendapatkannya. Saya akan mengawasi hal itu,” demikian Gus Irawan Pasaribu.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA