Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).
Judha mengatakan pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan pelarangan menggunakan visa ziarah ketika landing di Jeddah sejak tanggal 24 Mei 2024. Kemudian, 80 WNI itu telah tiba di Makkah sebelum tanggal 24 Mei lalu.
"Jadi kalau menggunakan visa ziarah berangkat dari Riyadh itu
something wrong, jadi ini modus yang dilakukan,” ujar Judha.
Pihak Kementerian Luar Negeri, kata Judha, akan melakukan perlindungan terhadap para WNI di luar negeri yang bermasalah dan memberikan edukasi serta informasi yang akurat tentang visa ke tanah suci.
“Jadi di satu sisi memang perlu kita pastikan perlindungan warga negara kita, namun di sisi lain pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan warga negara kita dengan menggunakan visa ziarah ini pun perlu kita lakukan pembinaan, terutama pencegahan di dalam negeri,” ujarnya.
Dia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali. Judha mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa sekarang pemerintahan Arab Saudi sedang memperketat aturan para jemaah haji tahun ini.
“Saat ini memang penegakan hukum oleh otoritas Saudi itu sangat gencar terjadi, sebetulnya kasus-kasus ini sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya hanya berbeda saat ini adalah otoritas Saudi sedang gencar melakukan penegakan hukum,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: