Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Juni 2024, 14:53 WIB
MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 284 yang diajukan Partai Gerindra, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

???"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Suhartoyo menjelaskan, penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 187 orang.


Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Foekh mengatakan, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015 bertanggal 26 Februari 2024.

Selain itu, MK juga mendapati nama warga yang masuk DPT tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat dari otoritas setempat.

"Ada penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilin di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, berdasarkan Salinan DPT di TPS 02 Desa Deme terdapat pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk namun pemilih tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105 KM-26022024-0010, bertanggal 26 Februari 2024," urai Daniel.

"Dan data pemilih yang telah meninggal tersebut mash terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Deme," sambungnya memaparkan.

Atas fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Suhartoyo membacakan amar putusan kedua, yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"???Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA