Hadi menyebut penetapan Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam tidak gegabah dalam merumuskan
coast guard.
Di lain sisi, Siswanto menjelaskan poin penjaga laut dan pantai juga tengah diperkuat dalam revisi UU Pelayaran.
“Jadi Menko Polhukam jangan asal bicara soal
coast guard. Sejak dulu ada dualisme
coast guard kita. Satu mengacu pada UU Pelayaran, di situ ada KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) dan (satunya) mengacu UU Kelautan, di situ ada Bakamla,” ujar Siswanto dalam keterangannya, Rabu malam (5/6).
Pengamat maritim yang dikenal kritis ini menghendaki agar dualisme itu diakhir dengan membentuk regulasi baru agar terwujud
coast guard yang ideal bagi Indonesia.
“Jadi kalau hanya bicara Bakamla dan UU Kelautan dalam membentuk coast guard, pasti terus terjadi dualisme. Sebaiknya masing-masing dilepas dulu dari cangkangnya (cantolan UU), baru kemudian dibentuk regulasi baru tentang
coast guard,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di DPR, Hadi masih menitikberatkan hanya pada UU Kelautan sebagai cantolan
coast guard.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio
coast guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme
coast guard di Indonesia, maka perlu menegaskan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai Coast Guard Indonesia dalam Undang-undang (Kelautan) ini," jelas Hadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: