"Supaya kita
clear, kami keberatan dengan pembebanan iuran tambahan untuk Tapera. Kalau UU-nya kan mencakup banyak hal, tapi soal iuran tambahan kami keberatan," tegas Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani dalam diskusi daring bertema
Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara, Sabtu (1/6).
Shinta juga menyesalkan prinsip dasar Tapera, yang dilabeli sebagai tabungan malah terkesan diwajibkan. Tapera, kata dia, seharusnya bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.
“(Kalau) sukarela silakan, karena kalau ini Tapera bentuknya tabungan gitu loh. Tabungan ini kenapa harus diwajibkan?” sesal Shinta.
Lebih lanjut, Shinta juga memprotes PP 21/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo. PP ini menaikkan besaran simpanan peserta yang dipotong dari gaji hingga 3 persen.
“Tapera tadinya kan khusus untuk ASN, TNI, Polri tapi diperluas untuk swasta. Buat apalagi? Kan fasilitas untuk perumahan (pegawai swasta) sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tapera bentuknya tabungan, sementara kalau di BPJS itu kan sudah bentuk jaminan sosial,” pungkasnya.
Selain Shinta, turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut yakni; Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama; Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad; Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan; hingga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.
BERITA TERKAIT: