
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta Badan Kajian DPR untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Kami sudah minta Badan Kajian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco di di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Ia menegaskan, DPR akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dibatalkannya UU Tapera.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," tutup Dasco.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan UU Tapera. Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: