"Kami sudah minta Badan Kajian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco di di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Ia menegaskan, DPR akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dibatalkannya UU Tapera.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," tutup Dasco.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan UU Tapera. Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.
BERITA TERKAIT: