EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan berdasarkan investigasi awal, insiden ini disebabkan oleh induksi elektromagnetik yang terjadi ketika kereta MRT melintas saat tower crane sedang mengangkat material besi.
"Induksi tersebut mengakibatkan crane mati mendadak, sehingga material besi yang sedang diangkat terjatuh miring dan masuk ke dalam rel MRT mengikuti arus induksi," kata Adjib dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Meski begitu, sebelum pekerjaan pengangkatan material dilakukan, Hutama Karya selaku kontraktor telah berkoordinasi dengan pihak MRT dan menyepakati batas aman jarak pengangkatan material, yaitu 6 meter sesuai dengan hasil koordinasi tersebut.
Dengan adanya insiden ini Hutama Karya akan segera mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Pertama, melakukan evaluasi dan peningkatan prosedur keselamatan kerja, khususnya terkait penggunaan crane di dekat jalur MRT.
Kedua, peninjauan ulang jarak aman pengangkatan material dengan melibatkan ahli elektromagnetik untuk memastikan keselamatan operasional.
Serta ketiga, leningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak MRT untuk memastikan setiap langkah yang diambil telah memenuhi standar keselamatan tertinggi.
Seperti diketahui, Hutama Karya (Persero) merupakan kontraktor proyek pembangunan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
BERITA TERKAIT: