Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi merespons temuan atas pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran LPG 3 Kg subsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan tersebut," kata Agus dalam
talkshow RRI PRO 3 sebagaimana dikutip Senin (27/5).
Kementerian ESDM mengklaim, pengawasan SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag. Artinya, pengisian gas memang harus memenuhi unsur tepat ukuran.
“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka untuk mengetahui beratnya pas atau tidaknya, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
Dengan begitu, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai ketentuan, yakni 8 Kg dengan rincian 5 Kg untuk tabung dan 3 Kg untuk isi gas, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.
"Masyarakat juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli. Bisa juga lapor ke
call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135," tandasnya.
BERITA TERKAIT: