"DPS Pilkada kan bersumber dari DPT Pilpres. Nah, jangan sampai selisihnya terlalu jauh, sehingga memicu perdebatan baru," kata anggota Komisi II DPR, Kamran Muchtar Podomi, lewat keterangan resminya, Kamis (23/5).
Terkait rekrut petugas ad hoc, Kamran meminta KPU dan Bawaslu memperketat syarat pendaftaran. Seperti penempatan petugas di kecamatan sesuai domisili orang tersebut.
"Sebaiknya ad hoc ini orangnya harus di kecamatan yang bersangkutan. Tidak boleh kita menempatkan orang di luar kecamatan yang bersangkutan," jelasnya.
Legislator Nasdem itu juga berharap agar Bawaslu di daerah juga diberikan kewenangan lebih jika menemukan pelanggaran pemilu. Termasuk kewenangan dalam menentukan diadakannya PSU.
Menurutnya, Bawaslu harus independen dan bersifat eksekutorial. Fakta di lapangan, lanjut Kamran, Bawaslu harus berkoordinasi dengan kepala daerah, dan berbagai pihak untuk memutuskan sesuatu jika terjadi pelanggaran.
"Bawaslu itu eksekutorial untuk melaksanakan PSU. Maka domainnya harus Bawaslu. Biasanya teman-teman di daerah, telepon dulu bupati, telepon dulu sana-sini. Nah ini yang tidak bagus. Domain Bawaslu ini harus diberikan kewenangan lebih kuat," tukasnya.
BERITA TERKAIT: