Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran netralitas dan kegiatan politik praktis oleh Sekda Kota Depok, Supian Suri. Terlapor dianggap melanggar larangan ASN berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
“Sebagai hak warga negara, kami mengadukan yang bersangkutan kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI. Ada 4 pelanggaran yang kami adukan," kata Ketua Barikade, Amri Joyonegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Adapun laporan dimaksud adalah dua dugaan pelanggaran etika, yakni pemasangan baliho dan deklarasi tidak dalam cuti. Dua dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan disiplin, yakni pendekatan kepada partai politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai.
Laporan ini diklaim sesuai dengan UU 20/2023 Jo Peraturan Pemerintah (PP) 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.
"Ancaman sanksi disiplin berat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Amri.
Pada prinsipnya, Barikade menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku. Namun bagi PNS aktif, praktik politik praktis jelas dilarang oleh UU ASN.
“Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media. Seharusnya Supian
gentleman berhenti dari PNS karena jika dibiarkan, riskan terjadi politisasi birokrasi,” lanjut Amri.
Oleh karenanya, pengaduan Barikade ke KASN ini diharapkan bisa menjadi pesan kepada jajaran birokrasi di Kota Depok untuk menjaga netralitas selama Pilkada Depok 2024.
“Kami berharap, seluruh ASN Kota Depok netral dan profesional, tidak terjebak pada kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara," tutup Amri.
BERITA TERKAIT: