Kira-kira begitu tanggapan Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan menyikapi Permendikbud Nomor 2 /2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, dimana aturan ini menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.
"Apapun itu istilahnya dalam hal peningkatan biaya kuliah baik tunggal maupun tidaknya atau pada pokoknya persoalan biaya pendidikan yang meningkat jauh itu sebuah petanda. Petanda tersebut tentunya sinyal adanya kekurangan turunnya negara dalam tanggung jawabnya terhadap rakyat untuk mendapatkan pendidikan," kata Hasan kepada redaksi, Selasa (21/5).
Lanjut Hasan, pendidikan yang terjangkau akan biaya maupun nilai oleh rakyat tentunya merupakan makna dari tanggung jawab negara sebagaimana amanat Undang-Undang dan wajib dijalankan.
"Maka kenaikan biaya UKT merupakan preseden yang sangat buruk bagi kemajuan negara kita dan hal ini perlu penjelasan yang menyeluruh dari kementerian terkait," kata Hasan.
Hasan pun meminta seluruh pengambil kebijakan agar memikirkan matang-matang terkait isu kenaikan UKT.
"Jadi apapun istilah UKT itu tolong baik siapapun yang akan mengeluarkan kebijakan tersebut agar betul-betul dapat dipelajari dengan benar dan tepat," kata Hasan.
BERITA TERKAIT: