Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Baru Terbit untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 18 Mei 2024, 09:12 WIB
Aturan Baru Terbit untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 untuk menyelesaikan persoalan perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Terbit sejak 17 Mei 2024, Permendag ini bisa menjadi dasar hukum dalam mengambil kebijakan barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024.
 
“Permendag ini diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” tegas Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5).

Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, para pelaku usaha diminta agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik terkait persetujuan impor maupun persyaratan berupa pertimbangan teknis.

Lebih lanjut, untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama juga Kementerian Perdagangan agar penerbitan PI-nya cepat. Kemenperin juga masih memiliki pertek (persetujuan teknis) di baja maupun di tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres," sambung Airlangga.

Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag baru ini, juga diatur kembali Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA