Harapan itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (16/5).
UU Penyiaran, kata dia, harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital, tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin, sapaan akrabnya, mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Dia mengaku sempat menjadi jurnalis, sebagai Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993, dan mengalami pembredelan oleh Orde Baru.
"Pers itu salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasannya dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka saya titip 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, menjamin kebebasan pers yang pada hakikatnya kontrol untuk menjadi lebih baik," urainya.
Menurutnya, mumpung revisi UU Penyiaran masih berupa draft, sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Melarang penyiaran program eksklusif hasil investigasi, tambah dia, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar pendek seperti breaking news atau info viral sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Masak jurnalis hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral sudah diambil alih media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," katanya.
Dalam konteks itulah, melarang penyiaran program investigasi sama saja mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukan.
Cak Imin mencontohkan program Buka Mata dari Narasi TV, Bocor Alus dari Tempo, atau film dokumenter Dirty Vote, yang tayang di kanal Youtube Watchdoc. Ketika dirilis, Dirty Vote mampu memberi perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Dirty Vote, Buka Mata dan Bocor Alus itu salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti itu justru perlu didukung, karena membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu memahami pentingnya kemampuan masyarakat memilah berita yang kredibel, di tengah gempuran informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak mengakses informasi seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: