Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Aceh Janji Tindaklanjuti Penolakan RUU Penyiaran ke DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Mei 2024, 17:37 WIB
DPR Aceh Janji Tindaklanjuti Penolakan RUU Penyiaran ke DPR RI
Pimpinan DPR Aceh saat menemui sejumlah wartawan yang berunjukrasa menolak revisi UU Penyiaran, Senin (27/5)/RMOLAceh
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan menindaklanjuti sejumlah tuntutan wartawan yang menolak revisi Undang-undang (UU) Penyiaran ke DPR RI.

"Saya sudah menerima dokumen ini (petisi menolak revisi UU Penyiaran) dan akan menindaklanjutinya," ujar Ketua DPR Aceh, Zulfadli, saat menerima sejumlah wartawan yang berunjukrasa di halaman Gedung DPR Aceh, Senin (27/5).

Zulfadli mengatakan, dia juga akan mengajak pimpinan DPR Aceh lainnya dan komisi terkait untuk membahas lebih lanjut terkait revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

"Saya akan mengajak pimpinan dan komisi satu DPR Aceh, agar proses bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/5).

Sebelumnya, sejumlah wartawan menggelar aksi demo di depan gedung DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin siang (27/5). Mereka meminta DPR Aceh ikut menolak revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas di DPR RI.

Pantauan Kantor Berita RMOLAceh di lokasi, wartawan yang berunjuk rasa berasal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Mereka membawa spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Penyiaran Yang Mengecam Kebebasan Pers".

Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk kecil dengan berbagai tulisan. Seperti, "Tolak Pasal Bermasalah Pada Revisi UU Penyiaran", "Jurnalis Bukan Petugas Rilis, dan "Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti". rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA