Sebab, apabila tidak diantisipasi dengan baik melalui PerKPU, pihak-pihak yang berkuasa sangat bebas melakukan gerakan untuk memenangkan calon tertentu secara TSM.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, pada Rabu (15/5).
“Berkenaan dengan PerKPU daftar pemilih. Langsung saja ke KPU, saya sampaikan saja hal yang sudah terjadi di tempat kita, ketika dia dilaksanakan Pilkada ketika pemerintah yang berkuasa melakukan hal yang berkaitan dengan TSM atau terstruktur, sistematis, dan massif,” tegas Syamsurizal.
Politikus PPP ini mencontohkan, berbagai kecurangan yang bersifat TSM pada Pilkada Serentak 2024 yang harus diantisipasi adalah diputarbalikkannya data para pemilih sebagaimana yang pernah terjadi.
“Apa yang mereka lakukan? Yakni memutarbalikkan si a yang tinggal di sini mencoblos di TPS di sana, si b yang tinggal di sana mencoblos di TPS sini. Diputarbalikkan oleh yang berkuasa,” tegas Syamsurizal.
Atas dasar itu, Syamsurizal mempertanyakan KPU RI selaku penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 soal cara mengantisipasi berbagai intervensi pihak-pihak yang memiliki kekuasan.
“Nah bagaimana dalam hal ini dalam PerKPU kita apakah hal itu bisa dikendalikan atau tidak atau bisa diatur,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: