“Hingga batas waktu tangal 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB, KPU Medan tidak ada menerima penyerahan berkas dukungan dari calon yang ingin maju dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi Koordinator Divisi Teknis, Taufirqurrahman Munthe, Selasa (14/5).
Sementara itu, Taufiqurahman Munthe menjelaskan, pengumuman penerimaan berkas dukungan untuk calon perseorangan sudah mereka umumkan sejak 1 Mei 2024 kepada elemen masyarakat, forkopimdan kota medan, Partai Politik dan Media. Sejalan dengan itu, mereka juga membuka helpdesk KPU Medan untuk menjadi pusat informasi bagi siapa saja yang ingin maju di Pilkada Medan dari jalur perseorangan.
“Dengan tidak adanya yang menyerahkan berkas dukungan untuk mendaftar sebagai calon dari independen atau perseorangan hingga ditutupnya pendaftaran tersebut, maka kami menyatakan Pilkada Medan 2024 akan berlangsung tanpa calon dari kalangan independen,” ujarnya.
Diketahui untuk maju dari jalur independen, seorang bakal calon harus memiliki berkas dukungan minimal 120.475 dukungan yang tersebar minimal pada 11 kecamatan di Kota Medan.
BERITA TERKAIT: