Desakan itu disuarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).
Koordinator Aksi DPP Pemuda Nusantara, Irvan Febriansyah menemukan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan Wewenang di dalam Ditjen Bea dan Cukai yang jika diakumulasikan nilainya mencapai triliunan Rupiah.
"Dari sejumlah telaah data dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat penyimpangan yang merugikan negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah yang hingga saat ini belum tersentuh oleh institusi hukum," ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Menurut Irvan, setidaknya terdapat 3 item kegiatan terindikasi korupsi. Di antaranya meliputi dugaan korupsi pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat, dugaan korupsi pada penerapan pajak bea cukai tembakau dan dugaan korupsi pada penerapan pajak kemudahan impor tujuan ekspor sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Dugaan korupsi pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat senilai Rp117 miliar, dugaan korupsi pada penerapan pajak bea cukai tembakau Rp561 miliar, dugaan korupsi pada penerapan pajak kemudahan impor tujuan ekspor sejak tahun 2021 hingga 2022 senilai Rp19 triliun," tuturnya.
Atas indikasi kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan penerapan pajak bea dan cukai, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah dan memeriksa kerugian negara mencapai triliunan rupiah tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: