Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

1 Surat Suara Sobek Dipersoalkan PAN di Sidang PHPU Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Mei 2024, 20:09 WIB
1 Surat Suara Sobek Dipersoalkan PAN di Sidang PHPU Pileg
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi dia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Gugatan PAN terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski persoalannya hanya mengenai satu surat suara yang diklaim sah dinyatakan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena sobek.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Cirebon 2, dalam Panel Sidang 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU M. Mahrus Ali mengungkapkan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.

Selain itu, dia menegaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Ali.

"Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dalil PAN yang menyebut di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara, juga dibantah oleh KPU.

Pasalnya, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara.

"Tapi tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi. Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut," demikian Ali menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA