"Pengaduan dari Belanda ya. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Belanda," ujar Heddy dalam jumpa pers di Ballroom 1 Hotel Vertun Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Dia memastikan status aduan dari PPLN Belanda itu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tinggal menunggu jadwal untuk diperiksa dalam persidangan.
"Sekarang statusnya sudah selesai dilakukan verifikasi material, artinya sudah masuk ke jadwal persidangan," imbuhnya.
Kendati begitu, Heddy belum bisa memastikan kapan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari tersebut disidangkan.
Dia beralasan, pada tahun ini perkara yang ditangani DKPP tidaklah sedikit. Sehingga penanganan perkara dalam hal menggelar persidangan harus sesuai dengan urutan aduan masuk.
"Tadi saya sampaikan jumlah perkara yang masuk ke persidangan ini adalah 90 perkara, sehingga teman-teman harus bersabar kapan akan disidangkan," tutup Heddy.
BERITA TERKAIT: