Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Ganggu Proses Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 Mei 2024, 19:19 WIB
Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Ganggu Proses Pilkada
Ilustrasi KTP elektronik/Net
rmol news logo Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta dalam rangka penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) dipastikan tidak akan mengganggu hak warga pada Pilkada 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tidak akan dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5).

KPU Jakarta pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.

Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Namun, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," tandasnya.

Sejauh ini, penonaktifan sementara NIK warga Jakarta hanya menyasar warga yang sudah meninggal dunia. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, Dinas Dukcapil Jakarta masih melakukan penelusuran. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA