Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tidak akan dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5).
KPU Jakarta pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Namun, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," tandasnya.
Sejauh ini, penonaktifan sementara NIK warga Jakarta hanya menyasar warga yang sudah meninggal dunia. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, Dinas Dukcapil Jakarta masih melakukan penelusuran.
BERITA TERKAIT: