Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Benar, Sudah Diputus Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 April 2024, 17:53 WIB
Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Benar, Sudah Diputus Pengadilan
Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana/RMOL
rmol news logo Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana, meminta semua pihak untuk berhenti membangun narasi dan menuduh Kepala Negara mempunyai ijazah palsu.

Sebab, kasus ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht dan penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono pun sudah divonis penjara 6 tahun.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Presiden Jokowi dan Iriawan, Otto Hasibuan saat jumpa pers di Senayan Golf Avenue, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).

“Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat,” tegas Otto.

Otto menambahkan, pihak-pihak yang telah dihukum itu masih merasa tak puas. Teranyar, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Namun, perkara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat bernomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pun telah dinyatakan tidak diterima.  

“Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dikabulkan,” kata Ketua Umum PERADI ini.

Atas dasar itu, Otto meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Karena itu saya himbau kepada semua pihak untuk bisa menghormati itu dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA