Sebab, kasus ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht dan penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono pun sudah divonis penjara 6 tahun.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Presiden Jokowi dan Iriawan, Otto Hasibuan saat jumpa pers di Senayan Golf Avenue, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).
“Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat,” tegas Otto.
Otto menambahkan, pihak-pihak yang telah dihukum itu masih merasa tak puas. Teranyar, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Namun, perkara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat bernomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pun telah dinyatakan tidak diterima.
“Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dikabulkan,” kata Ketua Umum PERADI ini.
Atas dasar itu, Otto meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Karena itu saya himbau kepada semua pihak untuk bisa menghormati itu dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: