Kedatangan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu untuk membahas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang baru diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.
"Saya harus laporkan semuanya ke rapat, baik dewan syura, kiai-kiai, maupun pengurus DPP. Karena itu, rapatnya
hybrid, ada yang di DPP ada yang melalui virtual," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB.
"Saya belum bisa menyampaikan apa pun, beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu di dalam rapat. Baru nanti kami konpers (konferensi pers)," sambungnya.
Majelis Hakim MK sebelumnya menilai seluruh dalil yang diajukan tidak meyakinkan. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 dan penggunaan bansos untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau
dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
BERITA TERKAIT: