Hakim MK, M Guntur Hamzah, mengatakan, pemohon yang mempertanyakan kehadiran Prabowo dalam beberapa acara di Sukabumi, Banyumas, Kuningan, dan Cilincing, tidak dapat memberikan bukti yang memadai.
“Dengan demikian, yang dilampirkan pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto,” kata Guntur, saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Ditambahkan juga, berdasar hasil pengawasan Bawaslu juga tidak menemukan kegiatan bedah rumah yang dilakukan Prabowo di Cilincing, Jakarta Utara, sehingga tuduhan tentang ketidaknetralan anggota Babinsa tidak terbukti.
Majelis Hakim MK juga menyimpulkan bahwa tudingan itu tidak didukung bukti yang memadai, baik dari pemohon maupun hasil pengawasan Bawaslu. Dengan demikian, MK menyatakan tudingan itu tidak beralasan.
“Bahwa berdasar uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: