Begitu pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza terkait pengaruh
amicus curiae atau sahabat peradilan yang banyak muncul jelang putusan.
"Pengajuan
amicus curiae tidak serta merta bisa dianggap positif, (menganggap) bahwa ini adalah independen, peduli terhadap pengadilan. (Faktanya) MK dan hakim konstitusi diuji, apakah akan masuk angin atau tidak," kata Efriza saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).
Efriza mengamati, dari total
amicus curiae yang mencapai 47 pihak belum tentu semuanya bermaksud demi kebaikan Indonesia, melainkan karena ingin meloloskan kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
"Bisa jadi ini adalah adanya konflik kepentingan, ada yang tidak layak tetapi berusaha memantaskan diri sebagai sahabat pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mendorong MK bersikap objektif dan berlaku adil dalam memutus perkara PHPU di awal pekan depan.
"MK harus berlaku adil dan objektif menilai fakta persidangan dengan seksama hingga keputusan yang diambil benar-benar final dan mengikat serta dihormati seluruh masyarakat," tutup Efriza.
BERITA TERKAIT: