Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa PHPU

MK sebagai Pengawal Demokrasi Perlu Memilah Amicus Curiae

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 April 2024, 21:13 WIB
MK sebagai Pengawal Demokrasi Perlu Memilah <i>Amicus Curiae</i>
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diharap bisa ikut andil menjaga demokrasi dengan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden secara objektif.

Sebab MK merupakan penjaga konstitusi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"MK harus mengawal demokrasi itu sendiri, juga menjaga proses dari penyelenggaraan pemilu tersebut," ujar pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).

Ia lantas menyinggung fenomena banyaknya tokoh politik mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae ke MK. Menurutnya, MK perlu mempertimbangkan pandangan para pengaju amicus curiae dalam memutus PHPU sebagai wujud menjaga demokrasi.

"Penilaian-penilaian para amicus curiae tidak sekadar alat bukti semata melainkan juga hasil mencerna dan mempelajari realitas permasalahan dan memahami situasi politik pra dan pasca pemilu di masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, Efriza mendorong MK bersikap seadil-adilnya dalam memutus perkara PHPU yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"MK juga mesti memahami, mengkaji, dan memilah-memilih amicus curiae yang dapat dianggap memenuhi kriteria," pungkas Efriza. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA