Sebab MK merupakan penjaga konstitusi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"MK harus mengawal demokrasi itu sendiri, juga menjaga proses dari penyelenggaraan pemilu tersebut," ujar pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Ia lantas menyinggung fenomena banyaknya tokoh politik mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau
amicus curiae ke MK. Menurutnya, MK perlu mempertimbangkan pandangan para pengaju
amicus curiae dalam memutus PHPU sebagai wujud menjaga demokrasi.
"Penilaian-penilaian para
amicus curiae tidak sekadar alat bukti semata melainkan juga hasil mencerna dan mempelajari realitas permasalahan dan memahami situasi politik pra dan pasca pemilu di masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Efriza mendorong MK bersikap seadil-adilnya dalam memutus perkara PHPU yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"MK juga mesti memahami, mengkaji, dan memilah-memilih
amicus curiae yang dapat dianggap memenuhi kriteria," pungkas Efriza.
BERITA TERKAIT: