"Hendaknya MK mempertimbangkan berbagai pendapat, baik dari ahli, saksi, termasuk yang disampaikan masyarakat melalui forum amicus curiae," kata politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (18/4).
Anggota Komisi X DPR itu mengapresiasi 8 hakim MK yang membuka proses persidangan PHPU dengan tidak sekadar pada aspek sengketa penghitungan suara, tetapi juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses.
“Sehingga memberi kesempatan pada masyarakat untuk melihat Pemilu tidak sekadar prosedur formal melahirkan presiden dan wakil presiden, tetapi bagaimana proses Pilpres yang mampu melahirkan presiden dan wakil presiden itu terjadi,” ungkapnya.
Politisi asal NTT itu juga mengingatkan, dengan proses itu, kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto, bisa diperbaiki.
“Terlebih sudah membawa korban hakim ketua MK, yang diputus melakukan pelanggaran etika berat, dan sudah diketahui publik, bahkan dunia ikut memberi perhatian,” katanya.
Akhirnya, kata dia, semua kembali pada tanggung jawab dan sikap moral dan nurani para hakim konstitusi untuk memperbaiki hal itu.
"Kalau tidak, ini akan jadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy terus menerus," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: