Hal ini terkait dengan adanya aturan pengiriman barang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yakni Permendag 36/2023, yang sudah tidak lagi diatur Kemendag.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menuturkan bahwa Permendag 36/2023 itu bisa dipakai atau tidak oleh masyarakat tergantung reaksi masyarakat mengenai hal itu.
"Pertama tentu sejak awal saya menyampaikan bahwa Permendag itu bisa direvisi bisa tidak diberlakukan jika memang banyak reaksi masyarakat tentu banyak dirugikan,” ucap Herman Khaeron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Menurutnya, aturan tersebut sangat baik untuk menghindari adanya aktivitas impor yang tidak melalui retribusi negara, namun hal itu perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak merugikan banyak pihak.
“Tujuan Permendag tentu bagus, untuk membatasi impor yang tidak melalui retribusi negara, tidak melalui pajak negara, tapi kalau kemudian pembatasan itu menyusahkan berbagai aspek dan belum waktunya diterapkan saat ini di Indonesia, ya tentu direlaksasi,” ucapnya.
“Termasuk peraturan impor yang harus direlaksasi, karena memang ada bahan penunjang ini yang masuk dalam Permendag 36/2023 itu,” sambungnya.
Legislator dari Fraksi Demokrat DPR ini meminta agar Kemendag membuat aturan yang tidak merugikan publik.
"Oleh karenanya, ke depan Mendag perlu merumuskan betul, aturan-aturan dan kebijakan negara yang tepat, jika ingin itu menjadi kebijakan publik, sehingga kebijakannya tentu mendapatkan dukungan dari publik,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: