Begitu dikatakan Dosen Teknik Pertambangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Agus S. Djamil menyoal angka Rp271 triliun yang disebut sebagai kerugian dalam kasus korupsi timah.
"Apakah itu kerugian dari PT Timah atau kerugian dari potensi penerimaan negara atau faktor kerusakan lingkungan, ini masih belum jelas," kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/2).
Agus menyampaikan, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak mengikuti good mining practices di Pulau Bangka dampaknya terasa sekali. Bahkan kerusakan itu terjadi di darat dan laut.
"Di Pulau Bangka saja, ada lebih dari 12.500 kulong atau lubang bekas tambang. Sungai dan pantai banyak mengalami pendangkalan karena tailing atau limbah sedimen, dan itu terjadi sejak kapan pertanyaannya?" tuturnya.
Agus melanjutkan, sebaiknya tata kelola tambang timah diatur lebih akuntabel dan transparan lagi. Apalagi soal tambang ilegal, perlu dibereskan karena banyak oknum pejabat yang diduga terlibat dalam tambang timah.
Menurutnya, timah menjadi komoditas sangat penting. Oleh karena itu peranan negara perlu sinergi bersama swasta untuk membangun tata kelola yang lebih baik.
"Saat ini kita sudah komit untuk melakukan transisi energi. Bahan timah dan semua mineral ikutannya, seperti monasit, xenotim, dan zircon, sangat strategis dibutuhkan untuk era listrik, industri energi baru terbarukan (EBT)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: