Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud itu menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," katanya, Selasa (16/4).
Pelanggaran berikutnya, lanjut Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024.
Aksi nepotisme Kepala Negara ini dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," tegas Todung.
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang terjadi ini, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap Majelis Hakim MK memutuskan agar Pilpres 2024 dilakukan pemungutan suara ulang.
BERITA TERKAIT: