Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).
"(Ada) 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 pelanggaran pidana pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya," papar Puadi.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menjabarkan, dari sebanyak 63 perkara pelanggaran pidana pemilu yang terbukti, jika dilihat bentuk pelanggarannya kebanyakan melanggar larangan kampanye.
"Yaitu pelanggaran (yang hukumannya) ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 17 perkara," urainya.
Selain itu, pelanggaran pidana pemilu terbanyak selanjutnya ada pada tindakan politik uang, pemalsuan dokumen, kepala desa tak netral saat masa kampanye, mengacaukan kampanye calon lain, hingga kampanye di luar jadwal.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, Perangkat Desa," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: