Penjelasan itu disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat bersaksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).
"Program perlindungan sosial yang antara lain dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, telah mendapat persetujuan DPR RI, dengan alokasi anggaran perlindungan sosial 2024 sebesar Rp496,8 triliun,” jelas Muhadjir.
Program perlindungan sosial yang dijalankan Kemenko PMK, seperti subsidi, bantuan sosial (bansos), dan jaminan sosial.
Subsidi yang diberikan kepada masyarakat meliputi subsidi energi (BBM, listrik, LPG), subsidi pupuk, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lain-lain.
Sedangkan bantuan sosial (Bansos), meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan KIP Kuliah.
Jaminan sosial, sambungnya, diberikan berupa bantuan iuran peserta BPJS melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) berjumlah 98 juta jiwa.
"Program Perlinsos sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya dengan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kenaikan angka kemiskinan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: