Hal itu ditegaskan Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Mendikbudristek, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
“Kami dari Komisi X DPR, saya pribadi lah, meminta Pramuka tetap menjadi ekskul prioritas,” tegas Dede.
Di sisi lain, legislator Partai Demokrat ini juga menilai apabila Pramuka menjadi ekskul sukarela maka perlu ada payung hukum yang menaungi hal tersebut.
Sebab, UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka berbeda dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Karena kalau masalah wajib tidak wajib ini akhirnya ada dua UU yang membedakan. UU Gerakan Pramuka adalah sukarela, UU Sisdiknas di situ masuknya di ekskul. Maka saya mengatakan prioritas,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tetap bersifat wajib diselenggarakan oleh sekolah.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," tegas Nadiem.
BERITA TERKAIT: