Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, gugatan ke PTUN bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Tetapi, merupakan upaya hukum untuk menunjukan adanya proses penyimpangan secara substansial proses Pemilu 2024.
“Sejak putusan MK Nomor 90 (tentang batas minimum usia capres-cawapres), kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot kepada wartawan di Media Center Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Djarot menegaskan bahwa PDIP berikhtiar mencari dan menegakkan keadilan di Republik Indonesia sekaligus memperbaiki mekanisme pemilihan umum.
“Kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Saat ini, kata Djarot, upaya hukum ke PTUN tersebut masih digodok.
“Lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” pungkas Djarot.
BERITA TERKAIT: