Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 31 Maret 2024, 18:40 WIB
Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras
Ilustrasi penjualan Miras/Net
rmol news logo Oktober 2024 masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Anggota DPD, Fahira Idris, mengingatkan, di bidang legislasi, ada satu rancangan undang-undang (RUU) yang sangat dinanti masyarakat untuk disahkan, yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

Pengesahan RUU LMB itu mendesak, mengingat, meski sudah 78 tahun Indonesia Merdeka, tetapi aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) saja belum ada.

"Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras, saya sangat prihatin, karena pembahasan RUU LMB sudah terlalu lama, berjalan hampir 15 tahun," kata Fahira, lewat keterangan tertulisnya, di jakarta, Minggu (31/3).

RUU LMB sebenarnya sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024. Pada 2024 ini, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.

"Saya sangat berharap, jelang akhir jabatan ini DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang," harapnya.

Senator Jakarta itu juga menambahkan, aturan terkait Miras yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi dan terutama melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya Miras.

Aturan setingkat UU dibutuhkan, karena, sebagai benda yang bernilai ekonomi tetapi mempunyai dampak sosial besar, sudah selayaknya diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.

"Pengesahan akan jadi tonggak sejarah, bahwa akhirnya, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia memiliki UU yang mengatur Miras secara komprehensif. Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA