Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno berpendapat, sebagai presiden terpilih Prabowo memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa saja yang layak menjadi pembantunya di kabinet, bukan orang lain.
"Wajib hukumnya yang menentukan postur kabinet adalah Prabowo sebagai presiden terpilih. Bukan yang lain. Itu amanah UU yang harus dijalankan," tegas Adi Prayitno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).
Menurutnya, Prabowo bakal dianggap melanggar konstitusi kalau urusan kabinet melibatkan orang di luar pemerintahan.
"Justru aneh jika ada pihak lain yang merasa berhak ikut campur urusan kabinet. Itu enggak ada rumusnya," terangnya.
"Karenanya publik mendorong Prabowo menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih para pembantunya," demikian Adi Prayitno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: